Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gubernur Sultra Desak Menteri ESDM Tindak 96 Perusahaan Tambang Nakal, Soroti Ketimpangan Pendapatan Daerah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Gubernur Sultra Desak Menteri ESDM Tindak 96 Perusahaan Tambang Nakal, Soroti Ketimpangan Pendapatan Daerah
Foto: (Sumber: Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.)

Pantau - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menegur 96 perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Tuntutan Tegas dan Ketimpangan Pendapatan

Gubernur Andi meminta agar Kementerian ESDM tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.

Langkah ini diambil untuk menekan perusahaan tambang agar memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan daerah, yang dinilai masih sangat minim meskipun potensi ekonomi dari tambang sangat besar.

"Ini kondisi yang memprihatinkan, kami hanya menerima sedikit sekali dana dibandingkan potensi kekayaan yang dihasilkan dari bumi Sultra," ujarnya.

Menurutnya, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melunasi berbagai jenis pajak seperti Pajak Air Permukaan (PAP), retribusi bahan bakar industri, dan pajak kendaraan berpelat lokal.

Potensi pendapatan dari kewajiban tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Ketimpangan Besar antara Potensi dan Realisasi

Sulawesi Tenggara diketahui menghasilkan sekitar 90 juta metrik ton nikel senilai Rp57 triliun, ditambah 3,5 juta ton ferronickel dengan nilai ±Rp50 triliun.

Total potensi kontribusi sektor tambang di Sultra diperkirakan mencapai ±Rp100 triliun per tahun.

Namun, daerah hanya menerima Rp833 miliar dalam bentuk Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.

Data dari Kemendagri juga menunjukkan bahwa Sultra menempati posisi ke-37 dari 38 provinsi dalam penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, merespons dengan meminta Gubernur menyerahkan data 96 perusahaan tersebut dan berjanji menyelesaikan masalah dalam dua bulan.

"Potensi pajak dan retribusi dari sektor ini mencapai Rp3 triliun. Itu seharusnya kembali ke Sultra untuk membangun 17 kabupaten dan kota," tegas Bahlil.

Penulis :
Gerry Eka