
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Tindak Lanjut Putusan MK dan Kritikan Terhadap UU Cipta Kerja
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.
"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru," ungkapnya.
Revisi ini didorong oleh dua faktor utama: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk melakukan perubahan substansi UU Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan.
Putri menekankan bahwa pemerintah sebagai mitra DPR harus segera menyiapkan bahan dan materi pembahasan untuk UU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai amanat konstitusi.
Fokus pada Tujuh Isu Utama dan Konsultasi Publik
Dalam proses penyusunan, Kemnaker menggelar forum konsultasi publik yang fokus pada tujuh isu utama dalam bidang ketenagakerjaan, yaitu:
- Pengupahan
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Alih daya
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pesangon
- Waktu kerja dan waktu istirahat/cuti
- Tenaga kerja asing
"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh," tambah Putri.
Agatha Widianawati, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, menegaskan bahwa forum ini bertujuan membuka akses luas bagi publik untuk memberikan masukan terkait regulasi hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023," jelasnya.
Sejauh ini, forum konsultasi publik telah digelar di Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Lima kota selanjutnya yang dijadwalkan menggelar forum serupa adalah Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.
- Penulis :
- Aditya Yohan







