Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Referensi CPO Naik Tipis di November 2025, Dipicu Rencana B50 dan Kenaikan Harga Minyak Nabati Global

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Referensi CPO Naik Tipis di November 2025, Dipicu Rencana B50 dan Kenaikan Harga Minyak Nabati Global
Foto: (Sumber: Pekerja sedang menumpuk tandan buah segar di salah satu pabrik kelapa sawit di Abdya, Selasa (14//10/2025). ANTARA/Suprian)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk periode November 2025 sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT), naik tipis 0,14 dolar AS dari bulan sebelumnya.

Kenaikan HR CPO Dipengaruhi Rencana Biodiesel B50

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh ekspektasi peningkatan permintaan dari Malaysia, rencana penerapan program biodiesel 50 persen (B50), serta kenaikan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai.

"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," ungkap Tommy.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar 124 dolar AS per MT, dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR CPO, atau setara 96,3748 dolar AS per MT, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.

HR CPO Dihitung dari Dua Bursa Terdekat

Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama 20 September–19 Oktober 2025 dari tiga sumber utama:

Bursa CPO Indonesia: 887,73 dolar AS per MT

Bursa CPO Malaysia: 1.039,76 dolar AS per MT

Harga port CPO Rotterdam: 1.247,67 dolar AS per MT

Mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih harga rata-rata dari ketiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka HR CPO dihitung dari dua harga terdekat terhadap nilai median.

"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT," jelas Tommy.

Minyak Goreng Kemasan Juga Terkena Bea Keluar

Selain CPO, produk minyak goreng kemasan bermerek (RBD palm olein) dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar 31 dolar AS per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025, yang memuat daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto sesuai ketentuan.

Penulis :
Aditya Yohan