
Pantau - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 terkait minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah memasuki tahap final dan tinggal menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.
Revisi Rampung, Menunggu Harmonisasi
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyampaikan bahwa pembahasan revisi tersebut telah selesai di tingkat kementerian dan lembaga.
Kemendag juga telah melaksanakan public hearing dengan kalangan akademisi sekitar sepuluh hari lalu serta menjadikan rapat pengendalian inflasi sebagai bagian dari proses konsultasi publik.
Proses harmonisasi akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas isi pasal demi pasal dalam draf revisi.
Lima Fokus Utama Revisi Permendag 18/2024
Revisi Permendag 18/2024 mencakup lima poin penting yang akan memperkuat tata kelola distribusi dan pengawasan minyak goreng rakyat.
Pertama, pemerintah akan mendorong distribusi minyak goreng merek Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, distribusi Minyakita akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan di pasar rakyat.
Ketiga, distribusi juga akan diarahkan untuk mendukung program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pasokan koperasi desa merah putih.
Keempat, pemberian insentif domestic market obligation akan dibuat lebih tepat sasaran dan disalurkan ke pasar rakyat melalui BUMN.
Kelima, penguatan sistem pengawasan dan pengenaan sanksi akan dilakukan untuk mencegah penyelewengan distribusi.
Salah satu bentuk sanksi yang dirancang dalam revisi tersebut adalah penangguhan atau pembekuan persetujuan ekspor bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Penulis :
- Aditya Yohan



