
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas minimum free float saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 25 persen sebagai upaya mendalamkan pasar modal nasional.
Tahapan Kenaikan Free Float Dimulai dari 10 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peningkatan batas free float menjadi salah satu strategi penting dalam penguatan struktur pasar modal Indonesia.
"Ini sudah menjadi kajian kita yang sangat serius, dan mudah-mudahan bisa kita terapkan dalam waktu dekat. Saat ini (free float) Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah 7,5 persen, di bawah regional tentunya ya kita mesti akui," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan batas free float akan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya konsekuensi yang menyertainya.
"Karena konsekuensinya itu cukup banyak, jadi kita secara bertahap akan naikkan, mungkin dalam waktu dekat itu kita akan naikkan ke 10 persen," jelasnya.
Ketentuan baru tersebut akan berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), dengan batas minimum awal sebesar 10 persen.
"Tentunya kita akan upayakan, paling tidak untuk yang IPO ke depan itu kita harapkan harus minimal 10 persen. Dan berikutnya adalah 15 persen dan nantinya akan mengarah kepada 25 persen," paparnya.
OJK dan BEI Pertimbangkan Dinamika Pasar dan Masukan Stakeholder
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian free float disusun dengan mempertimbangkan kemampuan emiten dan kesiapan investor dalam menghadapi perubahan tersebut.
Ia menambahkan bahwa regulasi BEI juga merujuk pada praktik internasional dan memperhatikan dinamika pasar lokal.
“Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ia mengungkapkan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah tersebut dan mendorong peningkatan batas minimum free float hingga di atas 30 persen agar setara dengan negara-negara ASEAN lainnya.
"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," tegasnya.
Free float saham adalah jumlah saham perusahaan yang diperdagangkan secara bebas di pasar modal dan dapat dibeli atau dijual oleh publik, bukan dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau strategis.
- Penulis :
- Shila Glorya







