
Pantau - Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Garam Talise.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan bahwa Garam Talise memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh kondisi geografis Teluk Palu dan metode produksi tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Saat ini, Pemkot Palu dan Kanwil Kemenkum Sulteng tengah menyusun dokumen deskripsi IG dan bukti ilmiah dengan melibatkan akademisi guna memperkuat dasar pendaftaran.
Perlindungan Hukum dan Penguatan Ekonomi Pesisir
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim teknis dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses tersebut.
IG Garam Talise dinilai memiliki nilai strategis karena dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, mencegah pemalsuan, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada produksi garam.
Pendampingan meliputi penyusunan deskripsi rinci produk, pemetaan wilayah produksi, penetapan standar mutu, serta penguatan kelembagaan kelompok produsen garam.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Garam Talise di pasar, tetapi juga mendukung citra Kota Palu sebagai daerah dengan produk khas bernilai ekonomi tinggi.
Pendaftaran IG Garam Talise juga ditargetkan mampu menarik perhatian sektor pariwisata dan industri kuliner melalui penguatan branding lokal.
Diskusi terfokus khusus terkait finalisasi strategi pendaftaran IG dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari percepatan proses legalisasi.
- Penulis :
- Gerry Eka







