
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kios dan distributor pupuk mulai mematuhi kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen secara nasional.
Penurunan harga ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat swasembada pangan sekaligus meringankan beban biaya produksi petani.
Pemerintah telah melakukan inspeksi mendadak ke tujuh hingga delapan provinsi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan di lapangan.
Dampak Positif Terhadap Pembelian dan Penyaluran Subsidi
Penurunan harga berdampak langsung terhadap peningkatan pembelian pupuk, yang naik sebesar 20 persen dalam satu bulan terakhir.
Penebusan pupuk kini hanya memerlukan KTP asli dengan syarat petani telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Subsidi difokuskan pada petani kecil yang memiliki lahan maksimal dua hektare, dan tidak berlaku bagi pemilik lahan dalam skala besar.
Pemerintah telah mencabut izin sejumlah distributor yang tidak mematuhi ketentuan harga subsidi, terutama di enam provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Adapun harga baru pupuk subsidi yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, setara dengan Rp90.000 per sak 50 kg.
NPK turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, setara dengan Rp92.000 per sak 50 kg.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target swasembada pangan nasional dalam waktu satu tahun.
- Penulis :
- Gerry Eka








