HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp320 Triliun pada 2026, Bunga Flat dan Tanpa Batas Frekuensi Pengajuan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp320 Triliun pada 2026, Bunga Flat dan Tanpa Batas Frekuensi Pengajuan
Foto: (Sumber : Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dalam rapat tersebut Maman menyampaikan bahwa pada 15 November 2025 nilai penyaluran KUR mencapai Rp238,7 triliun atau setara 83,2 persen dari target dengan jumlah debitur mencapai 4 juta debitur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.)

Pantau - Pemerintah resmi meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026, sekaligus menghapus pembatasan frekuensi pengajuan pinjaman. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dengan bunga flat sebesar 6 persen.

UMKM Kini Bisa Ajukan KUR Lebih Fleksibel

"Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali," ungkap pemerintah dalam keterangan resmi. Sebelumnya, pelaku usaha mikro di sektor perdagangan hanya bisa mengakses KUR dua kali, sementara sektor produksi dibatasi hingga empat kali. Bunga pinjaman juga sebelumnya bersifat progresif, naik dari 6 persen hingga 9 persen, tergantung jumlah pinjaman dan frekuensinya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kesulitan pelaku UMKM yang sebelumnya, setelah melewati batas pengajuan, harus beralih ke kredit konvensional dengan bunga tinggi sekitar 14-15 persen. "Mereka yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup, langsung bermasalah," jelas pemerintah.

Penyaluran KUR Lintas Kementerian

Untuk memperluas jangkauan, penyaluran KUR kini dilakukan lintas kementerian. Kementerian Koperasi dan UMKM memfokuskan pada pengembangan desa wisata, sementara Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendapat alokasi Rp10 triliun bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) atau hak paten.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyalurkan KUR bagi mantan pekerja migran yang ingin memulai usaha baru. Adapun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperoleh alokasi Rp130 triliun untuk pembiayaan sektor perumahan.

"Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu Kementerian UMKM yang bekerja menjangkau sektor itu semua. Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tadi, per hari ini mungkin alokasi plafon KUR itu sudah hampir Rp500 triliun," ujar pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan