
Pantau - Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa hingga 15 November 2025, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp238,7 triliun atau setara 83,2 persen dari target tahunan sebesar Rp286,61 triliun. Pemerintah optimistis sisa target sebesar 17 persen dapat tercapai sebelum akhir tahun.
Fokus pada Sektor Produksi dan UMKM Naik Kelas
Sebanyak 60,7 persen dari total penyaluran KUR dialokasikan ke sektor produksi, melebihi target minimal 60 persen. Pemerintah menargetkan alokasi ini dapat meningkat menjadi 61 persen pada Desember 2025. "Per 15 November 2025, nilai penyaluran kurang lebih sudah Rp238 triliun atau 83 persen, artinya kami masih tinggal kurang lebih 17 persen lagi mencapai target yang sudah ditugaskan kepada kami," ujar Maman.
Selain itu, jumlah debitur UMKM yang berhasil naik kelas mencapai 1.321.830 orang, melampaui target awal sebanyak 1,17 juta debitur atau sekitar 112 persen. "Sementara untuk memastikan ada tumbuh kembang ataupun naik kelas UMKM ini, Alhamdulillah debitur graduasi (yang naik kelas) per 15 November ini melewati target yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Kendala Akses dan Larangan Agunan untuk Pinjaman Kecil
Meskipun capaian penyaluran tinggi, masih terdapat keluhan dari pelaku UMKM terkait kesulitan mengakses KUR, terutama akibat syarat agunan dan permasalahan data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Maman menegaskan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan oleh bank penyalur.
Namun, di lapangan masih ditemukan praktik permintaan salinan BPKB atau sertifikat tanah oleh petugas bank. "Itu semata-mata hanya untuk melakukan verifikasi atau (memberikan) tekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard," jelasnya.
Kementerian UMKM memastikan akan tetap melarang praktik tersebut dan memperkuat pengawasan. "Walau apapun itu, kami dari Kementerian UMKM, karena memang ini sudah aturan, kami nggak akan mungkin keluar dari situ. Jadi, kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka Rp1 juta sampai Rp100 juta, tidak boleh dimintakan agunan," tegas Maman.
- Penulis :
- Aditya Yohan








