
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya berfungsi sebagai alat mitigasi perubahan iklim, tetapi juga membuka peluang ekonomi besar bagi Indonesia.
Perpres 110/2025 Perluas Peluang Perdagangan Karbon
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, menjelaskan bahwa optimalisasi perdagangan karbon di sektor kehutanan berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja serta menghasilkan nilai transaksi hingga miliaran rupiah per tahun sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Ia menyebut bahwa regulasi tersebut memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam perdagangan karbon internasional.
"Melalui instrumen seperti Result-Based Payment (RBP), Sistem Perdagangan Emisi (SPE), dan Mutual Recognition Arrangement (MRA), Indonesia kini lebih siap terhubung dengan pasar global dan mekanisme Article 6 Perjanjian Paris," ungkapnya.
Dengan adanya perpres baru, Indonesia memperoleh akses pasar lintas sektor dan peluang kerja sama internasional yang memperkuat daya saing global.
Regulasi tersebut juga memastikan bahwa offset karbon Indonesia dapat beroperasi sesuai standar internasional dan mekanisme Pasal 6.
Penguatan Tata Kelola dan Manfaat bagi Masyarakat
Ilham menekankan bahwa aturan baru itu akan membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan karbon internasional sekaligus menjaga integritas kredit karbon.
"Hal ini akan membuka akses ke pembiayaan karbon internasional, sambil memastikan kredit karbon berintegritas tinggi melalui proses yang kuat untuk menerapkan penyesuaian yang sesuai (CA)," ia mengungkapkan.
Pemerintah terus mendorong pengelolaan potensi karbon melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan program Kehutanan Sosial yang sejalan dengan target FOLU Net Sink 2030 serta SNDC Indonesia.
Kedua instrumen tersebut memastikan nilai ekonomi karbon dapat dikelola secara berkelanjutan sembari mengakui peran masyarakat sekitar hutan.
"Melalui program perlindungan, restorasi, dan kehutanan partisipatif, kita dapat menghasilkan nilai karbon yang signifikan sambil memastikan manfaatnya mengalir langsung ke komunitas lokal, rumah tangga pedesaan, dan masyarakat adat sesuai dengan perpres baru," ungkapnya.
Ilham menambahkan bahwa Indonesia memperkuat integritas pasar karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dirancang transparan, traceable, aman, dan selaras dengan standar internasional.
Dengan tata kelola yang lebih kuat, pasar karbon diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif.
"Melalui tata kelola yang efektif dan proses bisnis yang efisien yang menjaga integritas lingkungan dan manfaat sosial positif, ekosistem pasar karbon akan berfungsi sebagai sarana diversifikasi ekonomi dan pemberdayaan komunitas," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







