
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara dari kebijakan bea keluar emas sebesar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun.
Purbaya menyebutkan bahwa penetapan bea keluar ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara seiring dengan nilai ekspor emas yang cukup signifikan dari Indonesia.
"Saya lupa angkanya berapa triliun, sekitar Rp2 triliun–6 triliun," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin melihat potensi pendapatan dari sektor pertambangan emas.
"Jadi, nanti kita lihat berapa sih pendapatan yang bisa kita dapat dari pertambangan itu," ia mengungkapkan.
Kebijakan Bea Keluar dan Dukungan Hilirisasi
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa tarif bea keluar emas telah disepakati berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung program hilirisasi komoditas emas.
Febrio menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar emas akan segera diterbitkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang APBN 2026.
Ia juga menyoroti tingginya permintaan emas dalam negeri, khususnya dari sektor investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia," ujarnya.
Momentum Harga Emas dan Cakupan Aturan
Pemerintah berharap penerapan bea keluar emas akan meningkatkan pasokan di dalam negeri, memperkuat likuiditas, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga dinilai tepat karena bertepatan dengan momentum kenaikan harga emas global.
Febrio menyebutkan bahwa harga emas internasional pada kuartal IV 2025 telah melampaui 4.000 dolar AS per troy ons, atau setara Rp66,89 juta, menggunakan kurs Rp16.722 per dolar AS.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang bea keluar emas ini akan mencakup berbagai bentuk olahan emas seperti dore, granul, cast bars, hingga minted bar.
- Penulis :
- Shila Glorya








