Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Pastikan Tidak Ada Bukti Keterlibatan Perwira Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Pastikan Tidak Ada Bukti Keterlibatan Perwira Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Foto: Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kepolisian menegaskan belum menemukan bukti keterlibatan seorang perwira Polri berinisial W dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan meninggal dunia di kebun kosong belakang rumahnya di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Hasil Pemeriksaan Tidak Menyebut Nama Perwira

Nama perwira Polri tersebut muncul dari spekulasi publik, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang menyebutkan keterlibatan orang dengan inisial tersebut.

Polisi menyatakan bahwa pengungkapan peran seseorang dalam kasus pidana harus berlandaskan hukum dan mengacu pada Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

"Jika dalam pengembangan penyidikan ada saksi yang menyebutkan nama perwira tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ungkap pihak kepolisian.

Lima Tersangka Ditahan, Termasuk Istri Korban

Dalam perkembangan kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Mereka adalah Paozi yang merupakan sahabat Brigadir Esco, Amaq Saiun yang merupakan orang pertama menemukan jenazah dan juga kerabat dekat Brigadir Rizka, serta Nuraini yang merupakan istri dari Amaq Saiun, dan Deni, adik sambung Brigadir Rizka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Brigadir Rizka Sintiani, istri almarhum Brigadir Esco, sebagai tersangka utama.

Saat ini, Brigadir Rizka ditahan di Dittahti Polda NTB, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat.

Penulis :
Arian Mesa