
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu kebijakan resmi terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa komunikasi dan koordinasi antara Kejagung dan KPK terus berjalan dalam penanganan perkara tersebut.
"Untuk saat ini, kami menunggu dahulu kebijakan secara resmi saja," ungkapnya.
"Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK, sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), kami saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi dan yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku," ia menambahkan.
Penindakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara
Anang juga menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum akan berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.
"Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan buat rakyat," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan.
KPK Terima Pelimpahan, Proses Penyidikan Dilanjutkan
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," katanya.
Setyo menjelaskan bahwa setelah menerima berkas perkara dari Kejagung, akan dilakukan koordinasi lanjutan antara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dengan Direktur Penyidikan Kejagung.
"Untuk memastikan bahwa tempus (waktu) mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempus-nya tetap seperti sprindik (surat perintah penyidikan) umum yang sedang kami buat," jelasnya.
KPK memastikan tetap berkoordinasi dengan Kejagung dalam kelanjutan penanganan kasus ini.
- Penulis :
- Leon Weldrick







