Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Konflik Lahan Warga Surabaya dengan Pertamina Akan Diselesaikan Tanpa Persidangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Tegaskan Konflik Lahan Warga Surabaya dengan Pertamina Akan Diselesaikan Tanpa Persidangan
Foto: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat pertemuan membahas konflik lahan Surabaya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 19/11/2025 (sumber: DPR)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa konflik agraria antara warga Surabaya dengan PT Pertamina terkait lahan berstatus eigendom verponding (EV) akan diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan dan tanpa membebani masyarakat.

Adies menyatakan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan secara administratif, dengan langkah-langkah yang lebih cepat dan sederhana.

"Yang penting hak warga Surabaya kembali", ungkapnya.

PT Pertamina juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan konflik kepemilikan lahan tersebut secara damai.

Pertemuan di DPR dan Komitmen Penyelesaian

Pertemuan antara pihak-pihak terkait digelar di kompleks parlemen Jakarta pada Rabu (19/11/2025), dihadiri oleh perwakilan warga, PT Pertamina, serta Kementerian ATR/BPN.

Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan pertanahan, telah merumuskan tiga langkah utama untuk penyelesaian masalah ini.

Langkah tersebut antara lain mendorong penyelesaian secara nonlitigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, serta mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.

Adies, yang merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I, menyatakan kesiapannya untuk menjembatani koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, dan perwakilan warga agar penyelesaian berjalan lancar.

Tujuannya adalah agar proses tidak terhambat dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komitmen Kementerian ATR/BPN dan Status Sengketa

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara adil dan transparan.

"Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid", ia mengungkapkan.

Sengketa ini mencakup dua bidang tanah yang diklaim oleh PT Pertamina sebagai lahan EV, sementara warga telah menguasai, menempati, atau bahkan memiliki hak atas tanah tersebut.

Dalu menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan yang relevan.

"Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria", jelasnya.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick