HOME  ⁄  Ekonomi

Enak Sih Beli Kendaraan Tanpa DP, tapi Hal Ini Bisa Bikin Kamu Berat

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Enak Sih Beli Kendaraan Tanpa DP, tapi Hal Ini Bisa Bikin Kamu Berat

Pantau.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) 0 persen untuk Pembiayaan Kendaraan Bermotor. 

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan pihaknya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kebijakan kendaraan DP 0 persen yang diatur melalui POJK 35 tahun 2018. 

"Soal POJK 35 kita menolak keras nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 2018 karena ini iming-iming DP 0 persen menyerimpung hak konsumen," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor YLKI, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Tak Mengubah Target, Gaikindo Proyeksi Penjualan Mobil Tahun 2019 Stagnan

Tulus menilai, kebijakan ini akan mengikat konsumen sebab dengan kebijakan ini justru membuat biaya cicilan kian tinggi. 

"Betul bisa dapat DP 0 persen tapi nanti cicilan makin tinggi dan tenor yang tinggi jadi ini nanti akan memberatkan konsumen," ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, ketentuan syarat khusus lembaga keuangan non bank yang boleh memberikan fasilitas ini juga dinilai mudah diakali. 

"Syarat khsusus gampang diakali dengan NPF (Non Performing Finance) yang kurang dari 1 persen itu bisa diakali, walaupun dia NPF tinggi dia tetap bisa kasih DP 0 persen. Tanpa uang muka pun bisa. Jadi ini saya kira dilapangan akan beratkan konsumen ini juga kontra produktif," ungkapnya.

Baca juga: Industri Otomotif Akui Penjualan Tetap Licin Walau Rupiah Goyang 

Selain itu pihaknya juga menduga adanya konflik kepentingan antara OJK dan Industri Finansial sehingga dianggap kebijakan ini lebih menguntungkan industri. Sebab kata dia, selama ini OJK memang dibiayai oleh industri finansial.

"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara ojk dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial, jadi bagaimana mereka awasi dengan baik ojektif profesional kalau biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiaya APBN harusnya,'"pungkasnya

Untuk diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengatur terkait kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) 0 persen untuk Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler