Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Freeport Indonesia Siap Divestasi 12 Persen Saham Tambahan di 2041, Eksplorasi Jangka Panjang Dikebut

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Freeport Indonesia Siap Divestasi 12 Persen Saham Tambahan di 2041, Eksplorasi Jangka Panjang Dikebut
Foto: Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menjawab pertanyaan dari awak media setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 24/11/2025 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - PT Freeport Indonesia menyatakan akan melakukan divestasi tambahan saham sebesar 12 persen pada tahun 2041, seiring kesepahaman yang telah tercapai antara perusahaan dan pemerintah.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan bahwa kesepahaman tersebut membuka peluang perpanjangan masa operasional tambang hingga akhir umur tambang, serta memperkuat komitmen Freeport untuk terus berinvestasi dalam kegiatan eksplorasi jangka panjang.

Kesepahaman Buka Jalan Eksplorasi Baru

Tony menyampaikan bahwa kesepahaman itu belum tertuang dalam dokumen resmi, namun menjadi dasar yang kuat untuk kelanjutan operasional dan investasi eksplorasi.

"Saya sebutnya kesepahaman karena belum ada yang tertulis adalah bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu sampai life of mine atau sampai seumur tambang dan juga Freeport akan divestasi tambahan saham 12 persen di 2041," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa eksplorasi lanjutan memerlukan kepastian hukum agar proses dapat dimulai lebih cepat dan terstruktur.

"Kami meyakini bahwa di area tersebut terdapat sumber daya yang sangat besar Pak. Kalau komitmen untuk tanda tangan untuk kepastiannya lebih cepat lebih bagus, supaya saya bisa mulai melakukan eksplorasi," ia mengungkapkan.

Tahapan Eksplorasi dan Tantangan Waktu

Menurut Tony, proses eksplorasi rinci akan memakan waktu cukup panjang, yakni sekitar 3 hingga 4 tahun.

Setelah proses eksplorasi, Freeport akan melanjutkan ke tahap design engineering dan detail engineering yang juga membutuhkan waktu 3 sampai 4 tahun.

Kemudian, perusahaan akan melakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS) yang durasinya juga sekitar 3 hingga 4 tahun, sebelum masuk ke fase pembangunan dan pengembangan terowongan tambang.

"Jadi kira-kira memang lebih cepat lebih bagus sehingga tidak terjadi depleting atau pengurangan produksi mendekati tahun 2041 sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kita sekarang," jelas Tony.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti