
Pantau - Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn meminta badan publik serta kementerian dan lembaga memaksimalkan penggunaan media sosial untuk menyebarkan pesan layanan masyarakat mengenai pencegahan penipuan finansial digital.
Dorongan Pemanfaatan Media Sosial oleh Badan Publik
Rospita menyampaikan, "Kami mendorong badan-badan publik untuk terbuka terhadap informasinya, kemudian memanfaatkan kanal-kanal media sosial yang ada untuk menyampaikan informasi dengan cepat kepada publik," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kementerian dan lembaga sebenarnya sudah memiliki situs web dengan informasi lengkap, namun minat masyarakat membaca situs web rendah karena dianggap berisi hal-hal yang serius dan kurang menarik.
Rospita menyatakan, "Masyarakat kita ini kan malas untuk membuka website karena website ini bukan hal yang senang untuk dilihat. Karena beritanya kan berita-berita yang serius," ia mengungkapkan.
Karena itu, ia meminta badan publik mengemas informasi dalam format yang menarik dan mempublikasikannya melalui platform seperti Instagram dan TikTok.
Rospita mengatakan, "Kami mendorong badan publik untuk menggunakan Instagram, TikTok sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi dan caranya sederhana. Sehingga ketika diinformasikan ke publik, publik paham nih," ungkapnya.
Harapan Peningkatan Literasi Publik terhadap Penipuan Digital
Ia berharap model penyampaian informasi melalui media sosial dapat membuat masyarakat semakin memahami modus penipuan finansial digital dan tidak menjadi korban.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







