
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, termasuk pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ia menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PP TUNAS yang bertujuan melindungi anak di ruang digital.
Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah mendukung pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya membangun kebiasaan digital yang sehat.
Menurutnya kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dalam merumuskan perlindungan anak di era digital.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan gawai sebenarnya dapat memberikan dampak positif bagi proses belajar.
Gawai memungkinkan anak mengakses berbagai sumber materi pembelajaran secara daring.
Namun ia mengingatkan bahwa penggunaan yang berlebihan dapat menimbulkan risiko bagi anak.
Ia menilai salah satu dampak negatif yang perlu diwaspadai adalah potensi kecanduan gawai.
Abdul Mu'ti menilai penerapan aturan tersebut akan menghadapi sejumlah tantangan teknis di lapangan.
Salah satu tantangan yang muncul adalah kemungkinan anak memalsukan identitas saat membuat akun di media sosial.
Karena itu ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.
Ia juga menyebut guru memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan terhadap aktivitas digital siswa.
Selain itu edukasi mengenai penggunaan media sosial yang sehat dinilai perlu dilakukan secara masif kepada masyarakat.
Ia menegaskan perlunya pengawasan terhadap batas usia minimum dalam pembuatan akun media sosial.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat melindungi anak dari penyalahgunaan gawai dan internet.
Selain itu aturan tersebut diharapkan mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih sehat dan beradab bagi generasi muda.
- Penulis :
- Gerry Eka








