
Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri olahraga nasional, mulai dari subsektor alat olahraga, apparel, hingga alas kaki, memiliki potensi kuat untuk memacu perekonomian nasional.
Pertumbuhan Industri Olahraga dan Kinerja Ekspor
Ia menyampaikan, "Industri olahraga Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru. Kinerja ekspor yang terus tumbuh, kualitas produk yang meningkat, serta komitmen standardisasi menunjukkan bahwa industri kita semakin siap bersaing di tingkat global."
Industri alat olahraga Indonesia terus mencatat pertumbuhan positif.
Pada 2024, ekspor tumbuh 4,6 persen menjadi 275,3 juta dolar AS.
Hingga September 2025, nilai ekspor mencapai 222,3 juta dolar AS, naik 11,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Produk olahraga Indonesia semakin kuat di pasar internasional dengan tujuan utama Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan China.
Berdasarkan data BPS dan SIINas, terdapat 128 unit industri alat olahraga di Indonesia.
Industri tersebut menyerap lebih dari 15.600 tenaga kerja dan tersebar di berbagai provinsi.
Pulau Jawa menjadi basis produksi utama dengan 14 sentra IKM alat olahraga yang berfungsi sebagai pusat produksi, pembinaan, dan pengembangan teknologi.
Subsektor industri sepatu olahraga menjadi salah satu komoditas industri pengolahan nonmigas terbesar penyumbang nilai ekspor.
Subsektor ini berada di posisi sembilan terbesar dengan negara tujuan utama Amerika Serikat.
Nilai ekspor sepatu olahraga mencapai 3,06 miliar dolar AS pada Januari–Agustus 2025.
Standardisasi, TKDN, dan Penguatan Industri Domestik
Pada subsektor apparel, industri pakaian berkontribusi sekitar 4,3 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.
Pertumbuhan nilai tambah bruto subsektor apparel mencapai 5,07 persen pada Januari–September 2025.
Untuk memperkuat daya saing, Kemenperin melalui Ditjen IKMA mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia bagi pelaku industri olahraga.
Pemerintah menyusun mekanisme sertifikasi SNI yang mencakup pendaftaran produk, sertifikasi lembaga berwenang, pengambilan sampel, uji laboratorium, hingga penerbitan sertifikat.
Kemenperin juga mendorong kebijakan izin edar berbasis ambang batas TKDN dan pemberlakuan SNI wajib untuk berbagai jenis alat olahraga.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan produk yang beredar berasal dari pelaku industri dengan kandungan dalam negeri memadai serta memenuhi standar mutu dan keamanan.
Menperin menegaskan bahwa penguatan TKDN dan standardisasi melalui SNI merupakan instrumen vital membangun kemandirian dan kualitas industri olahraga nasional.
Terdapat 37 pelaku industri yang menghasilkan produk ber-TKDN lebih dari 65 persen mencakup bola, raket, shuttlecock, perlengkapan gymnastik, hingga peraga pendidikan.
Menperin menyatakan, "Melalui TKDN, pemerintah ingin memastikan bahwa belanja produk olahraga nasional dapat memberikan nilai tambah maksimal bagi industri dalam negeri dan memperkuat ekonomi lokal."
Penerapan SNI diperluas sebagai perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk.
Hingga kini terdapat enam pelaku industri yang menjadi pionir produk ber-SNI yang mengikuti standar federasi internasional.
Menperin menekankan bahwa proses sertifikasi dibuat lebih selektif.
Ia menyampaikan, "Proses sertifikasi SPPT SNI memang kami buat lebih sulit dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan juga perlindungan konsumen."
Penerapan TKDN dan SNI memberikan dampak signifikan seperti menumbuhkan industri dalam negeri, meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan usaha, serta membangun fondasi agar industri alat olahraga mampu menembus pasar ekspor secara berkelanjutan.
Pada Selasa 25 November 2025, Kemenperin menandatangani MoU dengan Kemenpora untuk memperkuat industri olahraga domestik.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan rantai pasok, pengembangan SDM melalui pelatihan dan pemagangan, integrasi data dan teknologi, promosi penggunaan produk lokal, dan pengembangan kawasan industri tematik olahraga.
- Penulis :
- Aditya Yohan







