Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Tidak Boleh Dimintai Agunan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Tidak Boleh Dimintai Agunan
Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank penyalur untuk memastikan distribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berjalan sesuai aturan, terutama terkait larangan permintaan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Sidak Akan Dilakukan Secara Rutin dan Mendadak

Pernyataan ini disampaikan Maman dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa masih ditemukan praktik di beberapa bank penyalur KUR yang meminta agunan, padahal pinjaman di bawah Rp100 juta seharusnya bebas dari jaminan.

"Saya banyak mendapat aspirasi bahwa kredit KUR dari angka Rp1-100 juta masih dimintakan agunan. Ya tentunya saya harus turun (untuk memeriksanya)," ungkapnya.

Maman menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk mengetahui kondisi riil kualitas distribusi KUR di setidaknya 44 bank penyalur di berbagai daerah.

"Jadi nanti kita sudah punya perencanaan. Nanti dalam setiap aktivitas turunnya kita ke daerah, kita akan on the spot saja," ia mengungkapkan.

Pemerintah Dalami Kasus-Kasus Permintaan Agunan

Meskipun beberapa sidak telah dilakukan, Maman menyatakan belum dapat menyimpulkan apakah praktik permintaan agunan tersebut bersifat sistemik atau hanya kasus per kasus.

"(Kasus permohonan seperti itu) Macam-macam, variatif, itu kasuistik. Tapi kita juga tidak bisa mengambil kesimpulan, belum bisa. Kita belum bisa mengambil kesimpulan apakah itu memang betul-betul systemic atau karena memang situasional," ujarnya.

Pendalaman dianggap penting agar pendistribusian KUR kepada pelaku UMKM bisa maksimal dan sesuai regulasi.

"Ini kita harus melihatnya dalam semangat satu hal. Kita ingin terus meningkatkan kualitas pendistribusian KUR. Itu saja sebetulnya tujuan kami," jelas Maman.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap UMKM.

"Jadi semua ini kita lakukan agar kita betul-betul bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada UMKM Indonesia karena perintah Pak Presiden seperti itu. Harus ada keberpihakan dan keseriusan kita kepada UMKM," tegasnya.

Skema Baru KUR Tidak Lagi Meminta Agunan

Pada Rabu (26/11), Maman melakukan sidak ke salah satu unit Bank BRI setelah menerima laporan bahwa masih ada masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan KUR kecil.

Dalam sidak tersebut, ia menegaskan bahwa pinjaman KUR antara Rp1 juta hingga Rp100 juta resmi tidak memerlukan agunan.

Ia menjelaskan bahwa skema baru KUR telah mengalihkan tanggung jawab risiko kredit dari bank penyalur ke lembaga penjamin.

"Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo," katanya.

Dengan skema ini, Maman berharap pelayanan bank terhadap pelaku UMKM menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.

Penulis :
Leon Weldrick