
Pantau - Pemerintah menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai syarat tambahan pencairan Dana Desa tahap II, sesuai dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan resmi diundangkan pada 25 November 2025.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” tertulis dalam konsideran beleid tersebut.
Dua Syarat Tambahan untuk Dana Desa Tahap II
Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam peraturan sebelumnya, pencairan tahap II mensyaratkan:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya.
- Realisasi Dana Desa tahap I minimal 60 persen, dengan capaian keluaran rata-rata minimal 40 persen.
- Namun dalam PMK 81/2025, pencairan tahap II kini juga mensyaratkan dua hal tambahan:
- Akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih.
Surat pernyataan komitmen dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih.
Dengan diberlakukannya PMK ini, ketentuan tentang penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dana Desa Digunakan untuk Biaya Pendirian dan Cicilan Kopdes
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa sebagian Dana Desa memang akan digunakan untuk membayar pembangunan dan cicilan pinjaman bagi pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus meninjau implementasi kebijakan tersebut di lapangan untuk memastikan efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat desa.
- Penulis :
- Aditya Yohan





