
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kebijakan nasional di bidang tata ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menyatakan, "Ini langkah penting untuk memperkuat tata kelola penataan ruang yang inklusif dan memastikan implementasi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dalam RPP ini".
Dorong Inklusi, Keberlanjutan, dan Hilirisasi Nasional
Suyus menjelaskan bahwa RPP ini dirancang untuk menunjang daya dukung lingkungan selama lima hingga 50 tahun ke depan dengan tujuan membawa kemakmuran bagi rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan ruang yang memadai di seluruh Indonesia, yang hanya dapat diwujudkan melalui kebijakan penataan ruang yang komprehensif.
RPP tersebut mendukung agenda Astacita, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air.
Selain itu, RPP berfungsi memastikan bahwa agenda hilirisasi sumber daya dapat berjalan efektif melalui pendekatan berbasis kajian risiko, mitigasi bencana terintegrasi, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Perkuat Integrasi Sistem dan Kepastian Perizinan
RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi dasar penting dalam mendorong sinkronisasi dan integrasi produk hukum tata ruang daerah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Produk hukum yang dimaksud mencakup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lebih lanjut, RPP ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian batas daerah, sehingga proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berlangsung lebih efektif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







