Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

IWIP Klarifikasi soal Sampel Mineral yang Ditahan di Bandara Weda Bay

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

IWIP Klarifikasi soal Sampel Mineral yang Ditahan di Bandara Weda Bay
Foto: (Sumber : Bahan mineral yang diduga akan diselundupkan seorang WNA dari China melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI).)

Pantau - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menegaskan bahwa bahan mineral yang diangkut melalui Bandara Khusus Weda Bay bukan merupakan barang ilegal, melainkan sampel alumina milik salah satu tenant untuk keperluan internal dan telah memiliki izin administratif.

"IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat," disampaikan manajemen IWIP.

Klarifikasi IWIP terkait Sampel yang Ditahan

Manajemen menjelaskan bahwa material yang dibawa bukan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan aktivitas yang tidak sah.
Sampel alumina itu rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium, namun saat pemeriksaan, dokumen pendukung belum lengkap sehingga pengiriman dihentikan sementara.
Penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui X-Ray sebelum boarding, dan sampel kini berada di bawah pengawasan AvSec hingga proses verifikasi dokumen selesai.
IWIP memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan sesuai regulasi penerbangan serta pedoman otoritas terkait.

Kasus Lain: Penyelundupan Nikel oleh WNA

Sebelumnya pada Jumat (5/12), Satgas Terpadu Bandara Khusus IWIP menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa seorang WNA asal China berinisial MY diamankan karena membawa lima kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay–Manado.
"Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait," ujar Anang.
Aktivitas tersebut terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang mengawasi potensi penyelundupan pertambangan.
Anang menambahkan bahwa Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Artikel ini merupakan hak jawab IWIP atas pemberitaan sebelumnya mengenai upaya penyelundupan mineral di bandara tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf