Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Yassierli: Uji Publik UU Ketenagakerjaan Dilakukan di 19 Titik hingga Akhir Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menaker Yassierli: Uji Publik UU Ketenagakerjaan Dilakukan di 19 Titik hingga Akhir Tahun
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers di sela ajang Naker Inspirational Leadership Award 2025, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan saat ini tengah berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik di berbagai daerah.

Menurut Menaker, pemerintah melakukan uji publik di 19 titik sebagai bagian dari proses keterbukaan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

"Fasenya sekarang kami sedang melakukan jaring aspirasi. Totalnya uji publik di 19 titik. Itu yang sedang kami lakukan sampai akhir tahun ini," ungkapnya.

Fokus pada Tujuh Isu Ketenagakerjaan

Uji publik ini mencakup tujuh isu besar yang menjadi perhatian utama dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Ketujuh isu tersebut meliputi pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat atau cuti, serta tenaga kerja asing.

Hasil dari penjaringan aspirasi ini akan disusun dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bahan kajian dan dasar dalam pembahasan selanjutnya.

"Nanti hasilnya tentu kita akan laporkan ke DPR. Nanti hasil dari uji publik inilah yang akan nanti menjadi bahan kajian kita, jadi catatan kita, dan akan kita sampaikan kepada pembahasan dengan DPR nantinya," ia mengungkapkan.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Tindak Lanjut Putusan MK

Revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Proses revisi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU tersebut.

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan ditetapkan untuk menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan.

Menaker menegaskan bahwa penyelesaian pembahasan UU akan menyesuaikan dengan jadwal DPR sebagai inisiator revisi.

"Tergantung jadwalnya nanti dengan DPR, (karena) inisiatifnya adalah inisiatif dari DPR," ujarnya.

Pemerintah, sebagai mitra DPR, bertanggung jawab menyiapkan bahan dan materi pembahasan UU sesuai amanat konstitusional.

Penulis :
Aditya Yohan