
Pantau - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun, mengalami penurunan signifikan sebesar 24,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp49,29 triliun.
Total Transaksi Tahunan Masih Tunjukkan Stabilitas
Meski mengalami penurunan bulanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (year-to-date) telah mencapai Rp446,77 triliun.
"Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik," ungkap pernyataan resmi OJK.
Dari sisi jumlah pengguna, konsumen aset kripto terus mengalami peningkatan.
Pada Oktober 2025, jumlah konsumen tercatat sebanyak 19,08 juta, naik 2,50 persen dari bulan September yang mencapai 18,61 juta konsumen.
Selain peningkatan jumlah pengguna, OJK juga mencatat bahwa terdapat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga November 2025.
Ekosistem Kripto Semakin Terstruktur, OJK Terus Lakukan Evaluasi
OJK telah memberikan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Rincian entitas tersebut meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Di samping itu, terdapat enam lembaga penunjang yang juga telah mendapatkan persetujuan OJK, yaitu empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
"OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPAKD (calon pedagang aset keuangan digital), dua PJP dan tiga BPDK," ia mengungkapkan.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat ekosistem kripto secara menyeluruh dan menjaga kestabilan industri aset digital di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








