
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan izin dari dua calon lembaga bursa aset kripto di Indonesia sebagai bagian dari penguatan ekosistem aset digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, menyampaikan bahwa proses perizinan juga sedang berjalan untuk dua calon lembaga kliring dan dua calon lembaga penyimpanan aset keuangan digital.
"Saat ini masing-masing sedang menjalani tahapan perizinan yang kami lakukan secara bertahap yang meliputi pemeriksaan atas pemenuhan setiap dokumen dan juga pemeriksaan pemenuhan atas seluruh persyaratan yang dikenakan kepada pemenuhan perizinan", ungkapnya.
Infrastruktur Ekosistem Kripto Terus Diperkuat
Hingga November 2025, sebanyak 1.347 aset kripto telah resmi diperdagangkan di Indonesia.
Dalam pengawasan dan pengaturan sektor ini, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Rincian entitas tersebut meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, enam lembaga penunjang ekosistem juga telah mendapatkan izin dari OJK, terdiri atas empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Untuk menjamin kesehatan dan integritas ekosistem, OJK menerapkan evaluasi Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) terhadap para komisaris dan direksi dari calon lembaga bursa.
"Proses ini tentu akan kami lakukan secara teliti, hati-hati dan terukur, agar pada saatnya lembaga yang memiliki peran penting dalam ekosistem aset keuangan digital aset kripto nasional ini, jika nanti telah memperoleh izin, akan memiliki tata kelola kuat dan manajemen risiko yang memadai", ia mengungkapkan.
Komitmen terhadap Tata Kelola dan Pengawasan
OJK menegaskan komitmennya agar pertumbuhan industri aset kripto nasional berlangsung di atas fondasi regulasi yang kuat dan berkelanjutan.
Fokus utama pengawasan saat ini diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar sektor aset kripto.
"Kami juga akan tetap memastikan bahwa seluruh aspek kelembagaan kesiapan sistem dan juga kesiapan dalam melakukan pengawasan dapat berjalan secara handal demi mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan", tutupnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







