Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Perkuat Distribusi Minyakita Lewat Permendag Baru, Fokus Stabilisasi Harga dan Pasar Rakyat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Perkuat Distribusi Minyakita Lewat Permendag Baru, Fokus Stabilisasi Harga dan Pasar Rakyat
Foto: Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu pasar tradisional di Pekanbaru, Riau (sumber: ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag baru ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Minyakita, khususnya dalam hal distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan menyeluruh.

"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ungkap Budi Santoso.

Penguatan Distribusi Lewat BUMN

Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena dinilai terbukti mampu menjaga harga jual tetap sesuai HET.

Penguatan peran BUMN ini merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang dituangkan dalam Permendag 43 Tahun 2025.

Aturan ini diharapkan mendukung efisiensi distribusi agar lebih cepat, terkoordinasi, dan menjaga harga tetap sesuai ketentuan di berbagai wilayah.

Fokus Pasar Rakyat dan Sanksi Tegas

Permendag 43/2025 juga mempertegas pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

"Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok," ujar Budi Santoso.

Untuk mencegah pelanggaran dan spekulasi yang mengganggu pasokan serta harga, pemerintah juga memperketat pengawasan dalam kebijakan baru ini.

Salah satu bentuk penguatan pengawasan adalah pemberlakuan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor serta pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan Kajian Komprehensif

Permendag 43/2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, analisis Regulatory Impact Assessment (RIA), serta kajian akademis bersama civitas academica.

Budi Santoso menjelaskan, "Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET."

Pemerintah menjaga keterjangkauan harga dan ketersediaan Minyakita melalui pengaturan distribusi, bukan dengan subsidi dari anggaran negara.

Permendag ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025, menggantikan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Penulis :
Leon Weldrick