Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Yassierli Tegaskan Rasa Aman dan Kesejahteraan Jadi Kunci Produktivitas Tenaga Kerja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menaker Yassierli Tegaskan Rasa Aman dan Kesejahteraan Jadi Kunci Produktivitas Tenaga Kerja
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jamsosnaker dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja di SMK Mitra Industri, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/20205). (ANTARA/HO-Kemnaker RI))

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rasa aman dan kesejahteraan pekerja merupakan kunci utama dalam mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Yassierli menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 24 Desember 2025.

Menurut Menaker, produktivitas kerja saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh keterampilan dan pemanfaatan teknologi.

Tingkat rasa aman dan kesejahteraan yang dirasakan pekerja justru menjadi faktor yang sangat menentukan kinerja dan produktivitas kerja.

Yassierli menilai jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan memiliki peran yang sangat strategis dalam dunia ketenagakerjaan.

Iuran jaminan sosial dan fasilitas kesejahteraan seharusnya tidak dipandang sebagai beban biaya bagi perusahaan.

Menaker menekankan bahwa iuran jaminan sosial merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang produktif.

Pekerja yang merasa terlindungi akan bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan bersemangat.

Kondisi tersebut pada akhirnya mendorong peningkatan produktivitas kerja.

Peningkatan produktivitas dinilai memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan usaha sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan merupakan bagian dari kemitraan dalam hubungan industrial.

Hubungan industrial memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai mitra dalam proses produksi sekaligus dalam menikmati hasil usaha.

Hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan menjadi fondasi penting bagi stabilitas dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Namun demikian, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tingkat kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja masih berada di angka 45 persen.

Jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja tercatat sebanyak 45,86 juta orang.

Penulis :
Ahmad Yusuf