
Pantau - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa ketidakpuasan sebagian pihak terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan sosial.
"Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa," ungkapnya.
Rano menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 adalah hasil keputusan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP telah melalui proses musyawarah yang panjang sebelum diterbitkan.
"Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak," ia mengungkapkan.
UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Mulai Januari
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta per 1 Januari 2026 resmi menjadi Rp5.729.876, naik dari sebelumnya Rp5.396.761.
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang dijadikan dasar perhitungannya.
Pramono menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Jakarta wajib menerapkan besaran UMP yang telah ditentukan.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya bersikap adil kepada kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh, dalam menyusun keputusan tersebut.
Pramono berharap agar tidak ada aksi mogok kerja dari kalangan buruh menyusul pengumuman kenaikan UMP tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka








