Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.350 per 1 Januari 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Lainnya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.350 per 1 Januari 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Lainnya
Foto: (Sumber: Arsip foto - Pengendara motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Tri Meilani Ameliya/Ak/foc/aa.)

Pantau - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga Pertamax dan beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi lainnya per 1 Januari 2026, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina.

Di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax (RON 92) turun dari Rp12.750 menjadi Rp12.350 per liter.

Penurunan ini juga berlaku untuk jenis BBM non-subsidi lainnya, termasuk Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Daftar Penurunan Harga BBM Non-Subsidi

Berikut daftar penyesuaian harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta per 1 Januari 2026:

Pertamax Turbo (RON 98): dari Rp13.750 menjadi Rp13.400 per liter

Pertamax Green 95 (RON 95): dari Rp13.500 menjadi Rp13.150 per liter

Dexlite: dari Rp14.700 menjadi Rp13.500 per liter

Pertamina Dex: dari Rp15.000 menjadi Rp13.600 per liter

Sementara itu, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan, yakni:

Pertalite (RON 90): tetap Rp10.000 per liter

Solar Subsidi: tetap Rp6.800 per liter

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menyampaikan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala.

"Penyesuaian harga ini kami lakukan secara berkala, dan tetap menjadikan harga Pertamax Series dan Dex Series sebagai yang paling kompetitif," ungkapnya.

Dasar Penyesuaian dan Tujuan Kebijakan

Penyesuaian harga BBM dilakukan berdasarkan:

Formula harga dari pemerintah

Harga rata-rata minyak dunia (seperti Argus atau Mean of Platts Singapore/MOPS)

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

Pertamina juga mengingatkan bahwa harga BBM dapat berbeda di tiap provinsi, tergantung besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan penurunan harga ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan energi yang andal dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti