Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dari "Padi Terlarang" Menjadi Simbol Harapan: Petani Gunung Halu Jaga Produksi Beas Hideung di Tengah Tantangan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Dari "Padi Terlarang" Menjadi Simbol Harapan: Petani Gunung Halu Jaga Produksi Beas Hideung di Tengah Tantangan
Foto: (Sumber: Ketua Kelompok Tani Fajar Bakti Juhdi menunjukkan bulir beras hitam atau "beas hideung" di Desa Sirnajaya, Gunung Halu, Bandung Barat. (ANTARA/Ricky Prayoga).)

Pantau - Di kaki Gunung Halu, Bandung Barat, petani lokal terus menjaga kelestarian beas hideung Cigadog, varietas padi hitam yang dulunya hanya dikonsumsi kalangan elit dan kini menjadi komoditas premium bernilai ekonomi tinggi.

Varietas Premium Bernilai Ekonomi Tinggi

Beas hideung, yang dulu dijuluki “padi terlarang”, kini dibudidayakan di Desa Sirnajaya, Kecamatan Gunung Halu, sebagai produk unggulan dengan nilai jual tinggi.

Ketua Kelompok Tani Fajar Bakti, Juhdi, menyebut harga gabah beas hideung mencapai Rp1.000.000 per kuintal, lebih tinggi dibanding padi putih biasa yang hanya Rp700.000.

Beras beas hideung di tingkat petani bahkan dijual Rp20.000 per kilogram, jauh di atas harga beras premium konvensional.

Namun, budidaya varietas ini menghadapi tantangan berat karena usia tanam lebih lama, yaitu 5 hingga 6 bulan, dan produktivitas rendah hanya sekitar 3 ton per hektare.

Juhdi mengatasi kendala tersebut dengan mencampur pupuk subsidi seperti urea dan NPK dengan pupuk organik racikan sendiri untuk menjaga kualitas hasil panen.

Peran Pupuk Subsidi dan Transformasi Digital

Distribusi pupuk subsidi tahun 2026 dimulai serentak oleh PT Pupuk Indonesia tepat pada pukul 00.01 WIB, 1 Januari 2026.

Selama 2025, Jawa Barat mendapatkan alokasi 1,1 juta ton pupuk subsidi, dengan realisasi penyerapan mencapai 891.000 ton atau 80 persen.

Sejak 22 Oktober 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi diturunkan hingga 20 persen, meringankan beban biaya produksi bagi petani seperti Juhdi.

Transformasi digital dalam distribusi pupuk dilakukan lewat aplikasi i-Pubers, menggantikan sistem manual yang rawan penyimpangan.

Di Kios Akbar Jaya, Yulia Septia Wahyuni menjelaskan bahwa proses pembelian kini cukup dengan scan KTP, foto wajah, dan tanda tangan digital.

Sistem ini otomatis menolak petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Donny Rachman Wiratama dari PT Pupuk Indonesia menegaskan penerapan prinsip 7T (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Sasaran) dijamin melalui jejak digital yang akuntabel.

Validasi Data Jadi Kunci Akurasi Distribusi

Masalah mendasar terletak pada validitas data petani.

Dr. A Faroby Falatehan dari IPB menyatakan bahwa 68 persen data profesi petani dalam dokumen tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Bahkan, 12 persen petani riil belum tergabung dalam kelompok tani resmi.

Dampaknya, serapan pupuk subsidi terus menurun dari 79 persen (2023), 77 persen (2024), hingga 58 persen pada September 2025.

Diharapkan, Perpres No. 6 Tahun 2025 yang memangkas 145 regulasi ke dalam satu skema tunggal bisa mempercepat pembaruan data melalui validasi RDKK setiap 3–4 bulan.

Melestarikan Tradisi, Menanam Harapan

Bagi Juhdi, bertani beas hideung bukan sekadar soal ekonomi.

Ia berharap hasil panen dapat menyekolahkan anak-anaknya hingga ke jenjang tertinggi dan menjadikan mereka generasi pelestari warisan leluhur.

Beas hideung yang dulunya terlarang kini menjadi simbol ketahanan pangan lokal yang memadukan tradisi, teknologi, dan harapan lintas generasi.

Penulis :
Gerry Eka