Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Berlakukan BMTP atas Impor Kain Tenunan Kapas Mulai 10 Januari 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Berlakukan BMTP atas Impor Kain Tenunan Kapas Mulai 10 Januari 2026
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh))

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Lindungi Industri Domestik dari Lonjakan Impor

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pengenaan tindakan pengamanan dilakukan jika terjadi lonjakan impor yang menyebabkan ancaman serius terhadap industri dalam negeri.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan adanya lonjakan impor kain tenunan dari kapas yang berdampak langsung terhadap kerugian industri tekstil domestik.

Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memiliki kewajiban untuk menciptakan tatanan perdagangan global yang adil, termasuk melalui penerapan tindakan pengamanan jika diperlukan.

Rincian Tarif dan Negara Pengecualian

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci sebanyak 16 pos tarif impor kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya:

  • 5208.21.00
  • 5208.22.00
  • 5208.31.90
  • 5208.33.00
  • 5209.11.90
  • 5209.21.00
  • 5209.31.00
  • 5209.49.00
  • 5210.21.00
  • 5210.32.00
  • 5210.59.90
  • 5211.31.00
  • 5211.59.90
  • 5212.15.90
  • 5212.21.00
  • 5212.23.00

BMTP dikenakan sebagai pungutan tambahan di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi dari perjanjian internasional.

Pengenaan tarif BMTP akan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun, sebagai berikut:

  • Tahun pertama: Rp3.000—Rp3.300 per meter
  • Tahun kedua: Rp2.800—Rp3.100 per meter
  • Tahun ketiga: Rp2.600—Rp2.900 per meter

Pemerintah juga menetapkan pengecualian BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO.

Negara-negara yang dikecualikan antara lain Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara di kawasan Afrika dan Amerika Latin.

Importir wajib menyerahkan certificate of origin (surat keterangan asal) dari negara yang masuk dalam daftar pengecualian.

Jika dokumen asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP sesuai ketentuan.

Penulis :
Aditya Yohan