Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Lonjakan Dipicu Ketegangan Geopolitik AS–Venezuela

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Lonjakan Dipicu Ketegangan Geopolitik AS–Venezuela
Foto: (Sumber: Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1/2026).(ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO).)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa, 6 Januari 2026, melonjak ke level Rp2.515.000 per gram, naik Rp27.000 dibandingkan hari sebelumnya, setelah empat hari stabil di angka Rp2.488.000 per gram sejak Sabtu, 3 Januari 2026.

Permintaan Naik, Harga Buyback Ikut Terdorong

Kenaikan harga emas ini turut mendorong harga jual kembali (buyback) ke level Rp2.371.000 per gram.

Lonjakan ini dipicu oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai aset lindung nilai, di tengah ketegangan geopolitik yang meningkat antara Amerika Serikat dan Venezuela.

Seorang pengusaha emas di Malang menyatakan bahwa sejak awal tahun 2026, permintaan emas batangan di gerainya meningkat sekitar 25 persen, dengan rata-rata 50 transaksi pembelian per hari.

Detail Harga Emas dan Ketentuan Pajak

Harga emas Antam pada berbagai pecahan pada hari Selasa, 6 Januari 2026, adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.307.000
  • 1 gram: Rp2.515.000
  • 2 gram: Rp4.970.000
  • 3 gram: Rp7.430.000
  • 5 gram: Rp12.350.000
  • 10 gram: Rp24.645.000
  • 25 gram: Rp61.487.000
  • 50 gram: Rp122.895.000
  • 100 gram: Rp245.712.000
  • 250 gram: Rp614.015.000
  • 500 gram: Rp1.227.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.455.600.000

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf