
Pantau - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 dan besaran pajak akan dikembalikan seperti semula.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Yulius pada hari Rabu di Manado.
"Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas keresahan masyarakat, khususnya para wajib pajak, yang sebelumnya menemukan bahwa nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebihan.
Kebijakan Baru untuk Perlindungan Wajib Pajak
Pemprov Sulut saat ini telah menyusun draf Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dalam waktu dekat akan segera diberlakukan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di tengah perubahan regulasi perpajakan yang berskala nasional.
Penyesuaian Akibat Undang-Undang HKPD
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, June Silangen, memberikan penjelasan terkait adanya potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal tahun 2026.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Sebelumnya, pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak," ia mengungkapkan.
Dengan adanya skema pembagian baru ini, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi mengalami kenaikan, karena terdapat tambahan opsi penerimaan pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.
Namun, dengan kebijakan terbaru dari Gubernur, tarif pajak tersebut akan dikembalikan ke besaran awal demi menjaga daya beli dan keadilan bagi wajib pajak di Sulawesi Utara.
- Penulis :
- Arian Mesa








