HOME  ⁄  Ekonomi

Beredar Kabar Tarif Bawah Ojek Online Rp3.500 per km, Setuju Geng?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Beredar Kabar Tarif Bawah Ojek Online Rp3.500 per km, Setuju Geng?

Pantau.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer dalam aturan ojek daring baru yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi sehingga berisiko mengalami penurunan order signifikan bagi mitra pengemudi bila skema itu tetap diterapkan.

"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Dijamin Bikin Iri! Negara Terkaya di Dunia Gratiskan Transportasi Umum

Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek daring yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi. 

Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp3.100-3.500 per kilometer atas usulan Tim 10. Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi.

YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek daring justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang. Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.

Baca juga: Sindir Impor Beras, BPN Prabowo-Sandi: Jokowi Juara 1,174 Juta Ton per Tahun

"Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek daring bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis," ujar Tulus.

Seharusnya, ia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.

"Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan," kata dia.

Baca juga: Survei 11 Produk yang Banyak Digunakan Konsumen, Pasti Kamu Juga Pakai

Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek daring memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek daring tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarifnya semestinya tidak bisa diatur pemerintah.

Namun, tambah Tulus, pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek daring agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler