
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam kebijakan pengupahan agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan dunia usaha.
Afriansyah Noor menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk menjaga iklim investasi serta kelancaran layanan perizinan.
“Pentingnya dukungan pemerintah daerah juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah Noor dalam keterangannya yang diterima di Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis.
Contoh Kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Afriansyah Noor yang akrab disapa Ferry mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak hanya berfokus pada penetapan Upah Minimum Provinsi, tetapi juga memperkuat berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya.
Langkah tersebut diapresiasi karena dinilai mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha.
Kebijakan daerah yang diterapkan DKI Jakarta juga dinilai mampu merawat iklim hubungan industrial.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Harapan tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi serta pemberian fasilitas bagi pekerja dan keluarganya.
Fasilitas yang dimaksud meliputi subsidi di sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur.
“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah Noor.
UMP DKI Jakarta 2026 Naik
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Besaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025.
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2025 sebelumnya berada pada angka Rp 5.396.761.
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan tahun 2026.
Selain itu, Afriansyah Noor mengajak pekerja atau buruh serta pengusaha untuk menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak.
Ia berharap penyikapan dilakukan dengan mengedepankan dialog sosial.
“Sehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





