Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Terbitkan Empat Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Terbitkan Empat Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun
Foto: Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat 9/1/2026 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan empat regulasi baru yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, pengawasan lembaga penjamin, serta unit usaha penjaminan.

Peraturan utama yang diterbitkan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mengatur skema co-payment dan transparansi produk asuransi kepada nasabah.

Dalam regulasi tersebut, OJK menurunkan batas co-payment menjadi 5 persen dari total klaim yang harus ditanggung oleh peserta asuransi.

Batas maksimum co-payment ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk layanan rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per klaim.

"Dari sisi penguatan dan pengembangan pada industri PPDP, OJK telah menetapkan beberapa ketentuan", ungkapnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga dapat menetapkan besaran deductible tahunan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah, yang harus dituangkan secara jelas dalam polis asuransi.

Aturan ini mewajibkan perusahaan menyediakan produk tanpa fitur co-payment sebagai alternatif dari produk dengan fitur co-payment.

Perusahaan asuransi juga hanya diperbolehkan menetapkan ulang premi paling banyak satu kali dalam setahun.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan ringkasan pertanggungan kepada calon pemegang polis sebelum pembelian produk.

POJK 36 Tahun 2025 mulai berlaku pada 22 Maret 2026, atau tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.

Penilaian Kesehatan dan Pengawasan PPDP Diperketat

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Regulasi ini mewajibkan lembaga penjamin melakukan penilaian kesehatan secara individual minimal satu kali dalam setahun.

Penilaian secara konsolidasi wajib dilakukan maksimal setiap tiga tahun sejak aturan ini diundangkan.

Hasil penilaian individual pertama wajib dilaporkan ke OJK paling lambat pada 15 Februari 2027.

Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan terhadap lembaga PPDP, yang berlaku mulai 22 Juni 2026.

Dalam aturan ini, status pengawasan dibagi menjadi tiga: normal, intensif, dan khusus, dengan dasar penetapan berupa peringkat komposit, tata kelola, dan parameter kuantitatif lainnya.

Status intensif berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Sementara status khusus juga berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi rencana tindakan yang disetujui OJK.

Namun, dalam kondisi tertentu, OJK dapat tidak menetapkan status pengawasan intensif atau khusus, seperti ketika lembaga sedang dalam proses merger, penambahan modal, atau masih memenuhi syarat status pengawasan normal.

Unit Usaha Penjaminan Wajib Lapor Bulanan

Terakhir, OJK menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 39 Tahun 2025 mengenai Unit Usaha Penjaminan (UUP) pada perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah.

"Aturan tersebut mengatur ruang lingkup kegiatan usaha UUP adalah kegiatan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah", ia mengungkapkan.

Dalam aturan ini, UUP diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kepada OJK sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara yang ditetapkan dalam regulasi.

Kewajiban pelaporan ini dimulai untuk periode laporan bulan Juni 2026.

Penulis :
Leon Weldrick