
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat telah memblokir 127.047 rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak penipuan atau scam sepanjang tahun 2025.
Jumlah total kerugian yang dilaporkan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp9 triliun.
"Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Ratusan Ribu Laporan Masuk, Ratusan Miliar Berhasil Diblokir
Sepanjang 2025, IASC menerima 411.055 laporan, yang terdiri atas:
218.665 laporan dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran
192.390 laporan langsung dari korban ke sistem IASC
Dari laporan tersebut, tercatat 681.890 rekening dilaporkan, dengan 127.047 rekening telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar.
Sebanyak 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga dilaporkan dalam kasus-kasus yang ditangani.
OJK menyatakan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam menangani kasus penipuan keuangan dengan lebih cepat dan efisien.
Tindakan Tegas dan Sanksi kepada PUJK
Sepanjang tahun 2025, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif terhadap PUJK, antara lain:
- 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK
- 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK
- 43 sanksi denda kepada 40 PUJK
Dari 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total:
- Rp82,46 miliar
- 3.281 dolar AS
- 27.365 dolar Singapura
Pelanggaran Laporan dan Sanksi Literasi Keuangan
OJK juga menegakkan ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024–2025 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
- 6 peringatan tertulis
- 26 sanksi denda dengan total nilai Rp612,15 juta
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan atau kegagalan PUJK dalam menyampaikan laporan sesuai ketentuan.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK menjatuhkan:
- 19 peringatan tertulis
- 19 sanksi denda dengan total Rp3,82 miliar
Pelanggaran mencakup penyediaan informasi pada iklan, perilaku petugas penagihan, dan penyelesaian klaim asuransi.
OJK juga memerintahkan tindakan korektif seperti:
- Penghapusan iklan yang tidak sesuai
- Penyesuaian kebijakan perusahaan
- Pembayaran klaim konsumen
Penegakan Terkait Literasi dan Inklusi Keuangan
Hingga 31 Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 111 sanksi administratif terkait kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan, terdiri dari:
- 21 peringatan tertulis
- 90 sanksi denda dengan total nilai Rp6,1 miliar
Sanksi diberikan atas keterlambatan atau ketidakterpenuhan pelaporan:
- Realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024
- Rencana literasi dan inklusi tahun 2025
- Realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








