Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp29 Ribu, Sentuh Rp2,63 Juta per Gram pada Perdagangan Senin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp29 Ribu, Sentuh Rp2,63 Juta per Gram pada Perdagangan Senin
Foto: (Sumber: Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/am..)

Pantau - Harga emas Antam pada perdagangan Senin 12 Januari 2026 tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp29.000 per gram berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia.

Harga emas Antam naik dari sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram di pasar domestik Jakarta.

Kenaikan Harga Jual dan Buyback

Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan ke level Rp2.484.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan pajak tersebut berlaku untuk semua jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak, sedangkan tarif 3 persen dikenakan kepada penjual non-NPWP.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai jual kembali emas.

Daftar Harga Emas Batangan dan Ketentuan Pajak

Harga emas batangan Antam tercatat masing-masing sebesar Rp1.365.500 untuk ukuran 0,5 gram, Rp2.631.000 untuk 1 gram, Rp5.202.000 untuk 2 gram, Rp7.778.000 untuk 3 gram, Rp12.930.000 untuk 5 gram, Rp25.805.000 untuk 10 gram, Rp64.387.000 untuk 25 gram, Rp128.695.000 untuk 50 gram, Rp257.312.000 untuk 100 gram, Rp643.015.000 untuk 250 gram, Rp1.285.820.000 untuk 500 gram, dan Rp2.571.600.000 untuk ukuran 1.000 gram.

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22.

Penulis :
Aditya Yohan