Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Purbaya Rencanakan Tambahan Satu Lapisan Cukai Rokok untuk Tekan Peredaran Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkeu Purbaya Rencanakan Tambahan Satu Lapisan Cukai Rokok untuk Tekan Peredaran Ilegal
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia).)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun ini guna mendorong pelaku rokok ilegal beralih ke jalur legal.

Rencana tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.

Purbaya mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan dengan menyatakan, “Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” ungkapnya.

Penambahan lapisan tarif ini bertujuan memberi ruang bagi pelaku rokok ilegal agar dapat masuk ke sistem legal dan memenuhi kewajiban pajak kepada negara.

Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku industri rokok menyetor kewajiban cukainya secara tertib sesuai ketentuan.

Peringatan Keras untuk Rokok Ilegal

Purbaya menegaskan akan mengenakan sanksi tegas terhadap pihak yang tetap mangkir dari kewajiban pembayaran cukai.

Ia mengaku telah memberikan peringatan awal kepada para pelaku usaha rokok ilegal sebelum aturan resmi diterbitkan.

Purbaya menyampaikan peringatan keras dengan mengatakan, “Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tegasnya.

Penindakan, menurut dia, akan dilakukan tanpa toleransi setelah regulasi resmi diberlakukan.

Penyederhanaan Tarif dan Penindakan Nasional

Struktur tarif cukai hasil tembakau sebelumnya telah disederhanakan secara bertahap oleh pemerintah dari 19 lapis pada 2009 menjadi delapan lapis pada 2022.

Aturan terbaru mengenai struktur tarif cukai hasil tembakau tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan secara nasional terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sejak tahun 2025 hingga saat ini, Bea Cukai telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal dari 20.102 kasus penindakan di seluruh Indonesia.

Kasus penyitaan terbaru mencapai 160 juta batang rokok ilegal yang ditemukan di Pekanbaru, Riau.

Penulis :
Aditya Yohan