Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber: Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk pada Jumat, 16 Januari 2026 mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram dari hari sebelumnya.

Harga emas turun dari Rp2.675.000 menjadi Rp2.669.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan menjadi Rp2.515.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Jumat, 16 Januari 2026 berdasarkan berat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.384.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.669.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.288.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.914.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.160.000
  • Harga emas 10 gram: Rp26.240.000
  • Harga emas 25 gram: Rp65.435.000
  • Harga emas 50 gram: Rp130.705.000
  • Harga emas 100 gram: Rp261.260.000
  • Harga emas 250 gram: Rp652.840.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.305.400.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Sesuai Peraturan

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pajak berlaku untuk seluruh jenis pecahan emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak.

Penulis :
Aditya Yohan