
Pantau - Pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Gula konsumsi merupakan komoditas pangan strategis yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan stabilitas pasokan nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, luas areal tebu petani mencapai sekitar 520.800 hektare.
Produksi Gula Kristal Putih (GKP) pada tahun 2024 tercatat sebesar 2,465 juta ton, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 2,27 juta ton.
Meski demikian, jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan domestik gula konsumsi yang hampir mencapai 2,8 juta ton.
Peningkatan konsumsi ini dipicu oleh pertumbuhan penduduk serta perkembangan pesat industri makanan dan minuman.
Ketergantungan Impor dan Upaya Swasembada
Indonesia masih harus mengimpor gula dalam jumlah besar untuk menutupi defisit pasokan nasional.
Sepanjang tahun 2024, volume impor gula tercatat hampir mencapai 5,31 juta ton.
Sebagai langkah strategis, pemerintah mempercepat agenda swasembada gula melalui pembangunan ekosistem gula nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Badan Pangan Nasional menargetkan produksi gula konsumsi sebesar 2,59 juta ton pada tahun 2025.
Sementara itu, Menteri Pertanian menargetkan capaian produksi sebesar 3 juta ton pada tahun 2026 agar Indonesia terbebas dari impor gula putih.
Proyeksi neraca pangan menunjukkan kebutuhan gula konsumsi domestik diperkirakan mencapai sekitar 2,836 juta ton pada 2026.
Dengan stok awal yang memadai, target produksi tersebut berpotensi menciptakan surplus nasional.
Hal ini memperkuat optimisme bahwa swasembada gula konsumsi bukan semata soal mengejar angka produksi, melainkan membangun ekosistem gula nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Dukungan Kebijakan dan Langkah Teknis
Pemerintah mengandalkan dua strategi utama: perluasan lahan dan peningkatan produktivitas.
Program hilirisasi perkebunan difokuskan pada peremajaan tanaman tebu (bongkar ratoon) serta pembukaan lahan baru seluas 200 ribu hektare selama tahun 2025 dan 2026.
Meskipun realisasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, program ini terus didorong secara intensif.
Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol.
Untuk mendukung peningkatan produksi, pemerintah juga melepas varietas tebu unggul yang memiliki daya hasil tinggi.
Dari sisi tata niaga, pemerintah menetapkan harga acuan sebesar Rp14.500 per kilogram di tingkat produsen dan Rp17.500 per kilogram di tingkat konsumen.
Penetapan harga ini bertujuan menjaga keseimbangan antara insentif bagi petani dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







