Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Satu Kali Input, Dua Instansi Terlayani: Sistem SSMEkspor Permudah Ekspor Ayam Broiler ke Singapura

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satu Kali Input, Dua Instansi Terlayani: Sistem SSMEkspor Permudah Ekspor Ayam Broiler ke Singapura
Foto: Petugas Karantina Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa produk ayam broiler hidup sebelum diekspor perdana dari Pulau Bintan ke Singapura pada awal tahun 2026 (sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF) mulai menerapkan sistem Single Submission Ekspor (SSMEkspor) untuk mempermudah proses sertifikasi ekspor ayam broiler potong ke Singapura.

SSMEkspor Permudah Proses Ekspor

Sebelum adanya SSMEkspor, eksportir harus melaporkan komoditas ekspor ke dua instansi berbeda, yaitu Bea Cukai dan Karantina, dengan mengisi permohonan secara terpisah.

"Kini, eksportir cukup submit di satu aplikasi/sistem, yaitu SSMEkspor," ungkap perwakilan Karantina Kepri.

Dengan SSMEkspor, eksportir akan langsung mengetahui instansi mana saja yang harus melakukan clearance terhadap komoditas ekspor mereka.

Aplikasi ini telah diprogram sesuai peraturan ekspor yang berlaku di Indonesia sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara terintegrasi.

Penerapan perdana sistem ini dilakukan oleh Satpel RHF pada awal tahun 2026.

Ekspor Perdana Ayam Hidup Gunakan SSMEkspor

Penggunaan pertama SSMEkspor dilakukan oleh PT Japfa dari Kabupaten Bintan yang mengajukan permohonan ekspor ayam broiler hidup tujuan Singapura.

Petugas Karantina dari Satpel RHF yang bertugas di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Seri Payung Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap komoditas ekspor tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara lengkap, mulai dari administrasi, fisik, hingga uji laboratorium.

Setelah semua tahapan terpenuhi dan ayam dinyatakan sehat, Karantina Kepri menerbitkan Health Certificate sebagai syarat ekspor.

"Ekspor ayam broiler ini adalah perdana di 2026 dan perdana menggunakan SSMEkspor di Satpel RHF, harapannya tentu ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan," ungkap pejabat Karantina.

Ekspor ini mencatatkan devisa sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan data aplikasi BestTrust Karantina.

Selama tahun 2025, PT Japfa telah melakukan 10 kali ekspor ayam dengan total 106.272 ekor dan nilai ekonomi sebesar Rp6,7 miliar.

Kolaborasi Antarinstansi dan Jaminan Pasokan Lokal

Pelaksanaan sistem karantina dilakukan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karantina selalu menjalin kolaborasi dengan instansi terkait seperti Otoritas Veteriner, bea cukai maupun Kesyahbandaran guna memastikan lalu lintas komoditas wajib periksa karantina berjalan lancar, kesehatan terjamin dan fungsi Karantina dapat dirasakan semua lini," ungkap pejabat Karantina Kepri.

Perwakilan shipment PT Japfa di Bintan, Isran Riski Alfasiri, menyatakan bahwa sistem ini sangat memudahkan proses ekspor.

"Kami cukup sekali mengisi permohonan/lapor ekspor di SSMEkspor, langsung terkirim di dua instansi sekaligus," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa ekspor ayam ke Singapura tidak berdampak pada pasokan ayam di pasar lokal.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan permintaan pemerintah daerah agar perusahaan tetap mengutamakan ketersediaan pangan di dalam negeri.

Penulis :
Arian Mesa