Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Kecelakaan KA Menoreh Soroti Pentingnya Peran Pemda dalam Penertiban Perlintasan Kereta Api Liar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kecelakaan KA Menoreh Soroti Pentingnya Peran Pemda dalam Penertiban Perlintasan Kereta Api Liar
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas memasang patok besi saat melakukan penutupan perlintasan kereta api ilegal di Padasuka, Cimahi, Jawa Barat, Senin (29/10/2018). ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr.)

Pantau - Pemerhati transportasi perkeretaapian, Edi Nursalam, menegaskan bahwa penertiban perlintasan kereta api (KA) liar tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tetapi juga merupakan kewajiban pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin keselamatan publik.

"Penertiban perlintasan ilegal tidak hanya menjadi tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tetapi juga pemerintah daerah", ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan KA Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen yang menabrak truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 21 Januari 2026.

Penertiban Perlintasan adalah Kewajiban Hukum Pemda

Edi menjelaskan bahwa pemda sebagai pemilik dan pengelola jalan di wilayahnya memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan di titik perlintasan kereta api.

"Pemda sebagai pemilik jalan harus bertanggung jawab. Pemda wajib mengevaluasi minimal setahun sekali, bahaya apa atau tidaknya bagi pengguna jalan", tegasnya.

Pemda juga memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perlintasan sebidang akan dikelola dengan rambu dan palang pintu, dipertahankan dengan pengamanan, atau ditutup secara permanen.

Ketentuan teknis tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.

Kewajiban ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberi otoritas kepada pemda untuk menjamin keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Mayoritas Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Tanpa Penjagaan

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut ada korelasi kuat antara perlintasan tanpa penjagaan dan tingginya angka kecelakaan.

"Data menunjukkan korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dan angka kecelakaan, yakni mencapai 78 persen. Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan porsi 55 persen", jelasnya.

Data KAI tahun 2026 mencatat ada 3.703 perlintasan sebidang di Indonesia, berkurang 193 titik dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 3.896 lokasi.

Dari jumlah tersebut, 2.776 perlintasan telah terdaftar secara resmi, sementara 927 titik lainnya belum terdaftar.

Dari total yang terdaftar, baru 1.864 perlintasan yang dijaga, sedangkan 912 titik masih tanpa penjagaan.

Sepanjang 2020 hingga 2025, tercatat 1.808 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa mencapai 1.522 orang.

Penutupan dan Mitigasi Terus Ditingkatkan

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah bersama KAI telah menutup secara permanen 202 perlintasan dan melakukan penyempitan akses di 114 titik sepanjang tahun 2025.

Dengan demikian, total penutupan dan penyempitan yang telah dilakukan mencapai 316 titik.

KAI juga mengimbau pengemudi untuk melakukan mitigasi sebelum dan saat melintas di perlintasan sebidang, serta segera melakukan evakuasi nyawa dalam kondisi darurat.

Selain perilaku pengemudi, mitigasi juga didukung dengan pemasangan marka kuning (yellow box junction) untuk mencegah kendaraan berhenti di atas rel.

Upaya lainnya adalah normalisasi geometri jalan agar tidak terlalu cembung, dan pemasangan rambu berisi nomor telepon darurat petugas perlintasan yang mudah dibaca, khususnya oleh pengemudi truk.

Penulis :
Ahmad Yusuf