
Pantau - Harga minyak goreng rakyat (Minyakita) mulai menunjukkan tren penurunan seiring dengan kebijakan distribusi baru dari pemerintah yang melibatkan produsen dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Distribusi Lewat BUMN Dorong Penurunan Harga
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa penurunan harga Minyakita terjadi setelah produsen diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen produksinya kepada Perum Bulog dan IDFOOD.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2026.
"Sesuai dengan Permendag 43, bahwasanya semua produsen itu minimal mendistribusikan kepada Bulog dan IDFOOD itu 35 persen. Kita cukup yakin, karena sudah terjadi penurunan," ungkap Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, di Jakarta pada Kamis.
Kemendag mencatat, berdasarkan pemantauan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata nasional Minyakita pada pekan lalu masih berada di angka Rp16.800 per liter.
Kini, harga tersebut telah turun menjadi Rp16.500 per liter.
"Kita harapkan kalau misalnya ini sudah optimal, nanti di akhir bulan ini bisa mencapai harga eceran tertinggi yang telah kita sepakati bersama (Rp15.700)," jelas Iqbal.
Harga Minyakita saat ini memang masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, Kemendag optimistis tren penurunan akan terus berlanjut berkat kelancaran distribusi yang melibatkan BUMN Pangan.
Stabilitas Harga Diharapkan Jelang Ramadan
Iqbal menjelaskan bahwa Minyakita merupakan salah satu segmen dari pasar minyak goreng nasional, di samping minyak goreng premium dan minyak goreng merek sekunder (second brand).
Konsumsi minyak goreng nasional mencapai sekitar 250 ribu ton per bulan, yang terbagi ke dalam tiga segmen tersebut.
Minyakita secara khusus ditujukan bagi rumah tangga menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro di sektor kuliner.
Pemerintah berharap stabilitas harga Minyakita dapat terjaga menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Harapan tersebut didasarkan pada penguatan distribusi, pengawasan, dan keterlibatan aktif dari BUMN Pangan.
- Penulis :
- Shila Glorya







