Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XII DPR dan Uni Eropa Bahas Perdagangan Karbon, Dorong Kerja Sama Lewat Perpres dan IEU-CEPA

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi XII DPR dan Uni Eropa Bahas Perdagangan Karbon, Dorong Kerja Sama Lewat Perpres dan IEU-CEPA
Foto: Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno bertemu dengan Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam terkait Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan NEK di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XII DPR RI menggelar pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026, guna membahas arah penguatan perdagangan karbon nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Bahas Penguatan Sistem Perdagangan Karbon

Pertemuan ini secara khusus membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa agenda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan pasar karbon nasional.

"Uni Eropa memperkenalkan emission trading system yang sudah berlaku dan berjalan sangat berhasil. Sistem ini mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus menghasilkan karbon dengan kualitas yang tinggi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, delegasi Uni Eropa membagikan pengalaman penerapan emission trading system (ETS) di kawasan Eropa yang telah terbukti sukses.

Eddy menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki fondasi hukum yang kuat untuk membangun sistem perdagangan karbon nasional.

"Perpres 110 Tahun 2025 memberikan landasan kuat bagi kita. Salah satu yang sedang dibangun adalah sistem registrasi unit karbon, yang menjadi bagian krusial dalam perdagangan karbon nasional," ia mengungkapkan.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam seluruh proses perdagangan karbon, mulai dari monitoring hingga verifikasi.

"Karbon kita harus memiliki integritas dan kualitas tinggi. Karena itu, seluruh prosesnya harus dilakukan secara transparan," katanya.

Perluas Sektor dan Manfaatkan Kerja Sama Internasional

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres tersebut, termasuk mekanisme kerja sama internasional dalam perdagangan karbon.

Salah satu kerja sama yang tengah dipersiapkan adalah dengan Singapura, yang membutuhkan perjanjian lintas batas untuk melakukan transaksi karbon secara sah dan terverifikasi.

Saat ini, perdagangan karbon di Indonesia masih terbatas pada sektor ketenagalistrikan.

Eddy menyarankan agar sektor industri lainnya juga mulai dilibatkan untuk memperluas potensi pasar karbon domestik.

"Ke depan, sektor besi baja, semen, petrokimia, pupuk, dan sektor industri lainnya juga perlu dilibatkan, karena mereka juga menghasilkan pengurangan emisi yang karbonnya bisa diperdagangkan," ujarnya.

Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya peran Indonesia-European Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebagai instrumen pendukung perdagangan karbon Indonesia-Uni Eropa.

"IEU CEPA merupakan enabler yang membuka berbagai kesempatan dan peluang perdagangan karbon dengan negara-negara Uni Eropa. Uni Eropa sendiri sudah sangat berpengalaman, menerapkan pajak karbon yang relatif tinggi, dan memberikan peluang bagi negara anggotanya untuk meng-offset emisi hingga 5 persen dengan membeli kredit karbon dari negara lain, termasuk Indonesia," terang Eddy.

Penulis :
Shila Glorya