
Pantau - Perum Bulog Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendatangkan sebanyak 200 ribu liter minyak goreng kemasan merek Minyakita untuk menjaga stabilisasi harga di pasaran dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Minyakita mulai didatangkan secara bertahap sejak awal tahun 2026 dengan pasokan berasal dari PT Sinar Mas Jakarta dan PT Musim Mas Batam.
"Bulog mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan 35 persen dari kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita secara nasional, berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025," ungkap Kepala Perum Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq.
Minyakita telah mulai disalurkan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir.
Total distribusi 200 ribu liter Minyakita ini mencakup empat wilayah kerja Bulog Tanjungpinang, yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Permintaan masyarakat terhadap Minyakita cukup tinggi, bahkan mencapai 100 ribu liter per bulan.
Tingginya permintaan ini disebabkan oleh harga yang terjangkau serta kualitas produk yang dinilai baik oleh konsumen.
Penyaluran Terpusat di Lokasi SP2KP dan Saluran Alternatif
Penyaluran Minyakita difokuskan melalui pasar-pasar yang menjadi lokasi pemantauan harga komoditas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Penetapan lokasi SP2KP dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota setempat.
Contoh pasar yang termasuk dalam SP2KP adalah Pasar Bintan Center di Kota Tanjungpinang dan Pasar Baru Tanjungpinang.
Selain pasar, distribusi juga dilakukan melalui Rumah Pangan Kita (RPK), mitra Bulog, serta Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP).
Harga tebus Minyakita di Gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp14.500 per liter, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp15.700 per liter.
"Penjualan Minyakita dibatasi 11 liter per keluarga. Harapannya, Minyakita dapat menyebar dan dinikmati semua lapisan masyarakat," ia mengungkapkan.
Pengawasan Ketat dan Upaya Edukasi Konsumen
Pengawasan pendistribusian Minyakita dilakukan secara ketat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Pengawasan dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai dengan HET.
Pihak yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, para pedagang diminta untuk memasang spanduk berisi informasi penjualan Minyakita.
Tujuan pemasangan spanduk ini adalah agar masyarakat mengetahui keberadaan serta harga resmi Minyakita di pasaran.
- Penulis :
- Shila Glorya







