Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BPKN RI Desak Penindakan Tegas Terhadap Manipulasi Saham demi Lindungi Investor Ritel

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPKN RI Desak Penindakan Tegas Terhadap Manipulasi Saham demi Lindungi Investor Ritel
Foto: (Sumber: Arsip foto - Pekerja mengangkut kursi di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.)

Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menegaskan bahwa praktik manipulasi harga saham atau "goreng saham" di pasar modal Indonesia harus ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum karena membahayakan integritas pasar dan merugikan investor ritel.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa praktik goreng saham bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan termasuk dalam kategori white collar crime dan corporate crime.

"Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang," ujarnya.

Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang secara tegas melarang penciptaan kondisi pasar yang menyesatkan.

Pertumbuhan Investor Ritel Picu Kekhawatiran Risiko Manipulasi

Seiring pertumbuhan pasar modal nasional, risiko manipulasi dinilai semakin terbuka.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah emiten meningkat dari sekitar 833 perusahaan pada Januari 2023 menjadi 956 emiten pada akhir 2025.

Jumlah investor domestik pun melonjak, dengan Single Investor Identification (SID) mencapai 21.037.426 pada akhir Januari 2026, termasuk sekitar sembilan juta investor saham ritel.

Melihat kondisi tersebut, BPKN RI menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada BEI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tiga Rekomendasi Strategis BPKN RI

Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham.

BPKN meminta OJK dan aparat hukum memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku yang menyebabkan pergerakan harga tidak sesuai kondisi fundamental.

BPKN juga meminta OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, atau pihak lain yang terlibat, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik.

Kedua, peningkatan literasi publik menjadi prioritas.

Dengan dominasi investor ritel, BPKN menilai program edukasi harus dipercepat agar masyarakat mampu membedakan antara investasi sehat jangka panjang dengan spekulasi manipulatif jangka pendek.

Ketiga, BPKN mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, terutama saat penawaran umum perdana (IPO).

Langkah ini mencakup penguatan standar pencatatan efek, keterbukaan informasi free float, struktur kepemilikan, serta pencegahan praktik transaksi semu yang merugikan investor kecil.

OJK Siapkan Reformasi dan Pengawasan Lebih Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menegaskan komitmennya menjaga agar perdagangan di BEI berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

OJK menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pasar modal, termasuk aktivitas finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan dan memperkuat pengawasan market conduct.

Selain itu, OJK mengumumkan rencana reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas perdagangan serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka