
Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengisian kekosongan tiga jabatan di Otoritas Jasa Keuangan tidak harus melalui pembentukan tim seleksi karena dapat dilakukan melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Prasetyo menjelaskan bahwa opsi pembentukan tim seleksi sempat muncul namun dinilai tidak mendesak untuk dilakukan.
Ia menegaskan bahwa percepatan pengisian jabatan diperlukan agar tidak mengganggu kinerja OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan.
"Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi ya untuk mempercepat waktu ya. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujarnya.
Prasetyo menegaskan pengisian jabatan OJK melalui mekanisme pergantian antarwaktu masih menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan nama-nama calon pengganti jabatan yang kosong di OJK.
Pemerintah saat ini mempertimbangkan mekanisme paling efektif agar kekosongan jabatan tersebut dapat segera terisi.
"Nanti akan kita bicarakan setelah ini," kata Prasetyo.
Sebelumnya, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Hasan Fawzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK tetap terjaga.
OJK menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai Peraturan Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan.
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif sejak 31 Januari 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan








