
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memfinalisasi kebijakan baru terkait peningkatan batas free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen bagi seluruh emiten di pasar modal Indonesia.
Jika aturan ini diberlakukan, terdapat potensi 267 emiten belum dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten merupakan perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar atau big caps yang menyumbang hingga 90 persen dari total kapitalisasi pasar.
"Kalau kita zooming lagi nih, dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya," ungkap perwakilan BEI.
Fokus pada 49 Emiten Big Caps sebagai Pilot Project
BEI menyatakan bahwa prioritas akan diberikan kepada 49 emiten big caps tersebut untuk terlebih dahulu menyesuaikan batas free float menjadi 15 persen.
Emiten-emiten ini berasal dari berbagai sektor dan akan dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam penerapan aturan baru ini.
"Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka, dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan," jelas pihak BEI.
Aturan baru ini ditargetkan mulai diterapkan pada Februari 2026, dengan seluruh emiten – baik yang sudah tercatat (existing) maupun yang akan melantai di bursa (IPO) – wajib menyesuaikan diri.
Jika tidak segera dipenuhi, emiten berisiko dikenakan sanksi bertahap mulai dari denda, suspensi perdagangan saham, hingga penghapusan pencatatan saham (delisting).
BEI memberikan masa transisi selama 24 bulan sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.
"Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus di-suspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? Buyback gitu," tegas perwakilan BEI.
AEI Sarankan Pendekatan Bertahap
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Armand Wahyudi Hartono, menyampaikan usulan agar peningkatan batas free float dilakukan secara bertahap.
"Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step," ujarnya.
Menurut Armand, pendekatan bertahap akan lebih realistis, mengingat perusahaan perlu menyesuaikan strategi mereka dengan dinamika dan permintaan pasar.
"Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar," tambahnya.
Pertemuan antara OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), dan AEI untuk menyosialisasikan rencana aturan ini telah digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di Main Hall BEI Jakarta.
Emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan akan dikenakan exit policy atau kebijakan keluar dari bursa.
- Penulis :
- Arian Mesa







